Selasa, 27 Juli 2010
Evaluasi bab 1 TIK 3
A. Pilihan ganda
1. Istilah grafik komputer berhubungan dengan tipe data…
Jawab : b. digital
2. Sebuah grafik komputer mengandung informasi …
Jawab : b. visual
3. Grafik komputer yang terdiri atas deretan titik-titik dengan warna tertentu disebut grafik…
Jawab : a. bitmap
4. Deretan titik-titik pada grafik rasterdikenal dengan sebutan…
Jawab : d. pixel
5. Istilah lain dari grafik bitmap adalah...
Jawab : a. raster
6. Grafik komputer yang tersusun dari elemen kurva atau garis(stroke), dan isinya(fill) dikenal dengan nama grafik…
Jawab : c. vektor
7. Grafik vector bersifat resolution…
Jawab : c. independent
8. Dibandingkan dengan grafik bitmap, file grafik vector lebih…
Jawab : a. kecil
9. Sebuah foto dari kamera digital yang akan di cetak dalam sebuah majalah sebaiknya di prose menggunakan program aplikasi grafis pengolah…
Jawab : b. bitmap
10. File berekstensi eps biasanya merupakan grafik bertipe…
Jawab : c. vektor
B. Soal Esai !
1. Buatlah tabel berisi pembagian kategori program aplikasi grafis berbasis vector dan berbasis bitmap! Tulis sebanyak mungkin program aplikasi yang anda ketahui, jika perlu anda bisa mencari informasi di internet / majalah komputer.
2. Apakah yang di maksud dengan resolusi grafik ?
3. Jelaskan istilah-istilah berikut ini!
a. jagged
b. image creator
c. image processor
4. Kelompokan tipe – tipe file berikut berdasarkan jenis grafiknya(bitmap atau vector)! *.jpg, *.jpeg, *.eps, *.wmf, *.tif, *.tiff
5. Software manakah yang lebih anda pilih untuk mengedit foto digital anda, windows paint ataukah adobe photoshop ? jelaskan !
Jawab :
1.
2. Resolusi grafik adalah jumlah pixel yang dimiliki suatu citra
3. a. jagged : terlihat kotak – kotak
b. Image creator : pembuatan gambar
c. image processor : fasilitas pengolah citra
4. bitmap : jpg, jpeg, tif, tiff
Vector : eps, wmf
5. Saya memilih adobe photoshop karena memiliki fasilitas yg lebih lengkap .
Sabtu, 24 April 2010
Tab Reference

Tab Reference
o Grup Table of Contents
1. Table of Contents = Untuk membuat daftar isi
2. Add text = Untuk menambahkan teks pada daftar isi
3. Update Table = Untuk memperbaharui daftar isi
o Grup Footnotes
1. Insert Footnote = Untuk menyisipkan catatan kaki
2. Insert Endnote = Untuk menyisipkan catatan akhir
3. Next Footnote = Untuk pindah ke catatan berikutnya
4. Show Notes = Untuk memunculkan catatan
o Grup Citations & Bibliography
1. Insert Citation = Untuk menyisipkan kutipan
2. Manage Sources = Untuk mengatur sumber kutipan
3. Style = Untuk mengatur format kutipan
4. Bibliography = Untuk membuat daftar pustaka
o Grup Captions
1. Insert Captions = Untuk menyisipkan judul gambar
2. Insert Table of Figure = Untuk membuat daftar gambar
3. Update table = Untuk memperbaharui daftar gambar
4. Cross-reference = Untuk membuat referensi silang
o Grup Index
1. Mark Entry = Untuk menandai teks
2. Insert Index = Untuk membuat daftar indeks
3. Update Index = Untuk memperharui daftar index
o Grup Table of Authorities
1. Mark Citation = Untuk menandai kutipan
2. Insert Table of Authorities = Untuk membuat daftar kutipan
3. Update table of Authorities = Untuk memperbaharui daftar kutipan
Tab Page Layout

Tab Page Layout
o Grup Themes
1. Themes = Untuk mengatur tema
2. Theme Color = Untuk mengatur warna tema
3. Theme Font = Untuk mengatur jenis huruf tema
4. Theme Effect = Untuk mengatur efek tema
o Grup Page Setup
1. Margins = Untuk mengatur margin
2. Orientation = Untuk mengatur orientasi kertas
3. Size = Untuk mengatur ukuran kertas
4. Columns = Untuk mengatur banyaknya kolom
5. Break = Untuk menyisipkan halaman kosong
6. Line Numbers = Untuk menyisipkan penomoran halaman
7. Hyphenation = Untuk mengatur pemotongan huruf
o Grup Page Background
1. Watermark = Untuk membuat watermark pada dokumen
2. Page Color = Untuk menagtur warna halaman
3. Page Borders = Untuk mengatur garis tepi halaman
o Grup Paragraph
1. Indent = Untuk mengatur identasi paragraph
2. Spacing = Untuk mengatur spasi paragraph
o Grup Arrange
1. Position = Untuk mengatur penempatan objek
2. Bring to Front = Untuk menempatkan objek diatas
3. Send to Back = Untuk menempatkan objek d bawah
4. Text Wrapping = Untuk mengatur pemenggalan teks
5. Align = Untuk mengatur kerataan objek
6. Group = Untuk menggabungkan beberapa objek
7. Rotate =Untuk memutar objek
Jumat, 23 April 2010
Tan Insert

Tab Insert
• Grup Pages
1. Cover Page = Untuk memasukkan halaman depan
2. Blank page = Untuk menyisipkan halaman kosong
3. Page Break = Untuk menyisipkan belahan halaman
• Grup Tables
1. Table = Untuk menyisipkan table
• Grup Illustrations
1. Picture = Untuyk menyisipkan gambar
2. Clip Art = Untuk menyisipkan clip art
3. Shapes = Untuk menyisipkan bentuk-bentuk bangun sederhana
4. SmartArt = Untuk menyisipkan diagram
5. Chart = Untuk menyisipkan grafik
• Grup Link
1. Hyperlink = Untuk mengatur hyperlink
2. Bookmark = Untuk pengaturan penanda halaman
3. Crooss-reference = Untuk membuat referensi silang
• Grup Header&Footer
1. Header = Untuk pengaturan header
2. Footer = Untuk pengaturan footer
3. Page number = Untuk pengaturan nomor halaman
• Grup Text
1. Text Box = Untuk menyisipkan teks box
2. Quicvk Parts = Untuk menyisipkan template kata
3. WordArt = Untuk menyisipkan wordart
4. Drop Cap = Untuk membuat drop cap
5. Signature Line = Untuk menyisipkan tanda tangan
6. Date&Time = Untuk menyisipkan tanggal dan jam
7. Object = Untuk menyisipkan objek
• Grup Symbols
1. Equation = Untuk menyisipkan persamaan/rumus
2. Symbol = Untuk menyisipkan simbol
Tab Home

Tab Home
o Grup Clipboard
1. Paste = untuk menampilkan hasil perintah copy atau cut
2. Cut = untuk menghapus teks/gambar di mana teks dan gambar tersebut bisa
dimunculkan kembali dengan perintah paste
3. Copy = Untuk menyalin teks atau gambar pada dokumen
4. Copy Formatting = untuk menyalin format teks
o Grup Font
1. Font Selection = Untuk memilih jenis huruf
2. Size Collection = Untuk memilih ukuran huruf
3. Grow Font = Untuk membesarkan ukuran huruf
4. Shrink Font = Untuk mengecilkan ukuran huruf
5. Clear Formatting = Untuk menghapus format pada teks
6. Bold = Untuk format cetak tebal
7. Italics = Untuk format cetak miring
8. Underline = Untuk format garis bawah
9. Strikethrough = Untuk format coret
10.Subscript = Untuk format pangkat bawah
11.Superscript = Untuk format pangkat atas
12.Change Case = untuk mengubah pola capital huruf
13.Text Highlight Color = Untuk merubah warna latar belakang teks
14.Text Color = Untuk mengubah warna teks
o Grup Paragraph
1. Bullet = untuk format list bullet
2. Numbering = Untuk format list nomor
3. Multilevel List = Untuk format list multilevel
4. Decrease Indent = Untuk mengurangi identasi paragraph
5. Increase Indent = Untuk menambah identasi paragraph
6. Left to Right Text Direction = Untuk pengaturan tulisan dari kiri ke kanan
7. Right to Left Text Direction = Untuk pengaturan tulisan dari kanan ke kiri
8. Sort = Untuk mengurutkan paragraph
9. Show/Hide Paragraph Mark = Untuk memunculkan tanda paragraph
10.Align Left = Untuk format rata kiri
11.Align Center = Untuk format rata tengah
12.Align Right = Untuk format rata kiri
13.Justify = Untuk format rata kiri dan kanan
14.Line Spacing = Untuk mengatur jarak spasi baris
15.Shading = Untuk mengatur warna latar belakang garis
16.Border = Untuk mengatur garis tepi baris
o Grup Styles
1. Style Selection = Untruk format style
2. Change Style Set = Untuk merubah style secara keseluruhan
o Grup Editing
1. Find = Untuk mencari teks/kata dalam dokumen
2. Replace = Untuk merubah teks/kata tertentu dalam dokumen
3. Select = Untuk memilih teks/objek dalam dokumen
Rabu, 24 Februari 2010
profil SMA Martia Bhakti
KEORGANISASIAN
KEPALA SEKOLAH:FATAHILAH, M.Pd
STAFF GURU BIDANG STUDI
WAKA.BID.KESISWAAN:TUGIMAN,S.Pd
WAKA.BID.KURIKULUM:FAUZAN NAQ,S.Pd
WAKA.BIDSARANA :MILLA SHUDHARYANTI,S.T
WAKA.BID.HUMAS :ENDANG SUPRIATNA,S.Pd
KEUNGGULAN
* Terakreditasi ” A “
* Sekolah Berstandar Nasional
* Pembelajaran Menggunakan SIstem SKS dan Moving Class
* Guru – guru luusan S-1 dan S-2
* Menyediakan Program Pelatihan Kerja ( LPK )
* Menyediakan Beasiswa Prestasi dan Beasiswa bagi Siswa yang kurang mampu secara ekonomi
* Berprestasi dalam kegiatan Ektrakulikuler dan Intrakulikuler
* Lulusan terserap diberbagai Perguruan Tinggi
VISI
Menjadi Lembaga yang Berkualitas atas dasar iman dan taqwa
MISI
* Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang berkualiats berdsarkan kurikulum yang berlaku
* Melaksanakan pembinaan akhlakul karimah
* Menyiapkan peserta didik yang mampu bersaing di PerguruanTinggi
TUJUAN
Lulusan SMA Martia Bhakti diharapkan menjadi sosok generasi muda yang :
* Memiliki dasar – dasar pengetahuan yang cukup kuat guna melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dalam bingkai keimanan dan ketakwaan
* Mampu membaca Al Qur’an dengan tartil
* Menguasai dasar – dasar komputer
SMA MARTIA BHAKTI BEKASI
SMA MARTIA BHAKTI BEKASI yang berada di Jl. Jendral Sudirman Km.32 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi ini adalah sebuah lembaga pendidikan yang komit terhadap kecerdasan bangsa sejak 1983. Ia berada di bawah naungan Yayasan/Lembaga Pendidikan Martia. Status Akrediatasi "A" oleh BAS Propinsi Jawa Barat. Gedung 4 (empat) lantai. Masjid Besar 2 (dua) lantai dengan kapasitas 1.500 jamaah. Lokasi Strategis di Jalan Jend. Sudirman Km. 32. Semua Komputer telah tersambung dengan internet berteknologi MMA-ADSL, bukan Dial Up.
Sekolah Martia Bhakti atau lebih dikenal Mabhak saat ini dikepalai oleh Fatahilah. S.Pd. sebagai Kepala Sekolahnya. Visi Mabhak pun tidak muluk-muluk yaitu “ BERKUALITAS ATAS DASAR IMAN DAN TAQWA “. Wah baguskan visinya. Sekarang coba lihat Misinya:
1. MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG BERKUALITAS OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN YANG PROFESIAONAL MENUJU MANUSIA SEJAHTERA
2. MELAKSANAKAN PEMBINAAN AKHLAK SECARA INTENSIF MELALUI KEGIATAN KEISLAMAN
3. MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI
4. MENYIAPKAN PESERTA DIDIK YANG MAMPU BERSAING DI PERGURUAN TINGGI DAN SIAP MEMASUKI PASAR KERJA
5. MENEGAKKAN KEDISIPLINAN KEPADA SEMUA KOMPONEN PENDIDIKAN
6. MENUNAIKAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BAGI SEMUA KALANGAN
7. MELAKSANAKAN ADMINISTRASI SECARA TERTIB
Buat kamu yang pengen tahu lebih jauh tentang sekolah ini silahkan hubungi alamat ini aja ya.
Jl. Jendral Sudirman Km.32 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan Jawa Barat
Telp. (021) 8841844 Fax.(021) 88966103
Email : mb_bekasi@plasa.com
Prestasi yang diraih SMA Martia Bhakti sudah banyak banget dan tidak dapat disebutin satu persatu..................................................
Minggu, 31 Januari 2010
Evaluasi Bab 2
A.
1.Komputer merupakan peralatan elektronika yang mampu mengolah data dan menghasilkan informasi. Pengertian dari data masukan computer adalah………
Jawab : A. Semua masukan yang diterima komputer
2.Selain mengolah data, computer juga dapat menghasilkan informasi. Berikut ini yang dimaksud dengan informasi komputer adalah…….
Jawab : C. Hasil pengolahan komputer
3.Urutan proses perputaran informasi komputer adalah……..
Jawab : E. User-input-output-CPU-reset
4.Sistem Biner disebut juga dengan……..
Jawab : B. Sistem bilangan basis 2
5.Sistem Biner merupakan bilangan digital yang terdiri dua digit angka, yaitu angka…….
Jawab : E. 0 dan 1
6.Satu byte terdiri dari………bite
Jawab : E. 8
7.Di bawah ini merupakan perangkat keras masukan langsung, kecuali…….
Jawab : C. Speaker
8.Dalam perangkat pemprosesan terdapat perangkat yang bertugas untuk menerjemahkan perintah secara berurutan kemudian diteruskan keseluruh bagian komputer. Perangkat tersebut disebut dengan…..
Jawab : B. Control Unit
9.Suatu jaringan komputer yang hanya berhubungan dalam satu lokasi seperti dalam satu gedung perusahaan disebut dengan…….
Jawab : B. MAN
10.Topologi jaringan dimana setiap node saling berhubungan dengan node lainnya sehingga berbentuk seperti lingkaran(ring) disebut dengan…..
Jawab : C. Topologi Ring
B.
1.Pada kode ASCII , huruf W diwakili dengan kode apa ?
2.Sebutkan dan jelaskan mengenai peralatan penunjang yang ada di dalam CPU ?
3.Apakah kepanjangan dan fungsi dari ROM ?
4.Sebutkan 3 contoh kartu antar muka jaringan !
5.Sebutkan beberapa media penghubung jaringan yang menggunakan media kabel ?
Jawaban bagian B !
1.Huruf W diwakili dengan kode 87
2.– Control Unit,bertugas untuk menerjemahkan perintah atau instruksi secara berurutan yang kemudian diteruskan ke seluruh bagian komputer
- Arithmatic Logic Unit(ALU),berfungsi untuk memproses data melalui perhitungan penambahan dan pengurangan , perbandingan-perbandingan secara logika
- Memori (pengingat),berfungsi sebagai penampung atau penyimpan data pada proses aplikasi program yang dimasukkan ke komputer
3.ROM singkatan dari Read Only Memory. Fungsinya adalah untuk menyimpan program operasi komputer
4.– Ethernet
– Arcnet
- Token ring
5.- Kabel UTP
- Kabel STP
- Kabel Koaksial
- Serat Optik
Minggu, 24 Januari 2010
Hak Cipta
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
Ketentuan Pidana
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
evaluasi bab 1
EVALUASI BAB 1
A.Soal pilihan ganda
1. Agar perangkat keras computer dapat berfungsi maka diperlukan ?
Jawab : A. Perangkat lunak
2. Dalam dunia computer dikenal istilah system operasi seperti windows
xp , windows vista , dan linux. Fungsi dari system operasi tersebut
adalah ?
Jawab : C. mengatur operasi perangkat lunak komputer
3. Yang tidak termasuk perangkat lunak aplikasi pengolah kata adalah ?
Jawab : E. Adobe Photoshop
4. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghidupkan komp apabila menggunakan system operasi Microsoft windows adalah sebagai berikut , kecuali ?
Jawab : C. hidupkan CPU dengan menekan tombol Restart di casing
5. Untuk mematikan computer apabila menggunakan system operasi Microsoft Windows adalah dengan menggunakan prosedur ?
Jawab : A. Shut Down
6. Berikut ini adalah prosedur shut down di Microsoft Windows, kecuali?
Jawab : C. Pilih tombol Delete
7. Perangkat penyimpanan disebut juga dengan ?
Jawab : D. storage device
8. Tombol …… digunakan ketika computer mengalami hang atau crash .
Jawab : C. reset
9. Berikut ini adalah cara untuk mengaktifkan program aplikasi Microsoft Word 2007 pada Windows Vista, yaitu ?
Jawab : A. klik start menu , pilih all programs , klik Microsoft Office , klik Microsoft office Word 2007
10. Cara menjalankan aplikasi Microsoft Excel dengan menggunakan fasilitas shortcut yang ada di desktop Windows adalah ?
Jawab : B. double klik shortcut Excel
B. Soal Essai
1. Bagaimanakah cara menghidupkan computer yang benar?
Jawab : - Hubungkan kabel power computer dengan jaringan listrik
- Tekan tombol On pada casing
- Lalu tekan tombol On pada monitor
2. Apakah yang anda ketahui tentang tombol reset ?
Jawab : Tombol reset digunakan apabila computer tidak memberikan
Respon apapun atau mengalami hang/crash
3. Sebutkan beberapa car4a mengaktifkan aplikasi pada system operasi
Windows
Jawab : - melalui shortcut yang terdapat di desktop
- melalui start menu
4. Apakah yang dimaksud dengan Office Suite?Sebutkan contohnya!
Jawab : Office suite adalah perangkat lunak pengolah kata yang
Digunakan untuk keperluan membuat dokumen
Laporan , deskripsi , karya tulis dll
Contohnya : Microsoft Office 2007 . open office.org , abiword
5. Sebutkan contoh-contoh system aplikasi yang bisa digunakan pada
System operasi windows vista ?
Jawab : Pengolah kata , pengolah gambar , Multimedia , Web Browser